Rabu, 31 Juli 2013

Hidden text illusion tricks






66666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666666
69966699666666666999999966996666669966999999966996666669966999999996699666699666
69966699666666666999999966996666669966999999966699666699666999999996699666699666
69966699666666666996669966996666669966996666666669966996666996666996699666699666
69966699666666666996669966996666669966999966666666999966666996666996699666699666
69966699666666666996669966699666699666996666666666699666666996666996699666699666
69966699666666666996669966669966996666996666666666699666666996666996699666699666
69966699999999966999999966666999966666999999966666699666666999999996699999999666


 Copy dan paste kan ke Notepad kemudian control F ketik angka 6 
kemudian kontrol H (perhatikan dan pastikan angka 6 terdapat pada kolom Find What)
kemudian pada kolom Replace with masukan tanda - (minus)
dan lihat apa yang terjadi ?????? jangan bilang gw MAHO ya ?????





Penegak hukum jalanan dan resikonya

Menurut Almarhum Prof Tjipto R Pekerjaan polisi sulit diatur hukum karena bergelimang interaksi dengan manusia dan masyarakat. Beliau menyebut karakteristik polisi sebagai “penegak hukum jalanan”. Polisi berbeda dari jaksa dan hakim yang saya sebut sebagai “penegak hukum gedongan”. Polisi adalah petugas (officer) lapangan, bekerja “tanpa sarung tangan” dan “tidak di belakang loket”, berada langsung di tengah orang baik atau jahat. Maka, risiko polisi dikalungi celurit lebih besar daripada jaksa dan hakim. Namun, bahaya itu sudah menjadi bagian risiko pekerjaan polisi. Di Amerika Serikat, jika seorang polisi berpamitan kepada istrinya untuk berangkat bekerja, itu menjadi pertanda salam perpisahan selamanya. Seorang polisi yang melihat orang miskin, kurus, dekil, melakukan kejahatan kecil, mungkin akan membiarkannya pergi, bahkan memberinya uang. Mungkin ia berpikir, mengapa orang ini harus kesulitan mencari makan, sedangkan di tempat lain orang berpesta dalam kemewahan dan bergelimang uang. Maka, bagi polisi, menjalankan hukum pidana tidak seperti menarik garis lurus antara dua titik, tetapi dapat penuh pergulatan sosiologis dan kemanusiaan Karena itu, secara agak dramatis kita boleh mengatakan, sebagian “nasib Indonesia” dan negara hukum Indonesia terletak di tangan polisi. Itu sebabnya saya mengatakan, polisi memiliki peluang paling besar untuk menjadi penegak hukum progresif. Hukum menyediakan banyak peluang agar polisi dapat menjadi pahlawan bagi bangsanya, dengan bertindak progresif, membuat pilihan-pilihan tepat dalam pekerjaannya. Namun, peluang itu juga dapat menjerumuskan polisi ke jurang “kenistaan”, dengan menjadi polisi korup, suka melakukan kekerasan, pelecehan (harassment) sehingga menjadikan hidup di Indonesia tidak nyaman. Maka kepada semua polisi di Indonesia, Anda “ditantang”, apakah akan menjadi pahlawan atau pembuat sengsara dan beban kehidupan bangsanya.Polisi akan terus dibunuh sepanjang ada panggilan tugas atau investigasi terhadap perilaku mencurigakan. Sebagaimana dicatat oleh Meyer et al. (1986), tidak ada banyak bukti yang mengindikasikan bahwa jumlah kematian polisi akan berkurang di masa-masa mendatang. Oleh karena itu, cara terbaik untuk mencegah pembunuhan polisi adalah dengan memperbaiki komunikasi atas informasi yang relevan bagi polisi, meningkatkan kesadaraan polisi akan situasi kemungkinan penyerangan, dan melatih polisi agar lebih memahami dinamika situasi penyerangan. Sayangnya, cara terbaik yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kemampuan polisi untuk bertahan terhadap suatu penyerangan, karena sangat sulit untuk mengurangi kemungkinan serangan.

Bila sekedar mendengar,saya akan lupa .Setelah saya melihat, barulah saya mengingat Dan setelah mengerjakan ,barulah saya bisa memahami...

Bila bukan sebagai bentuk apresiasi, berita tewasnya anggota reserse dalam menjalankan tugas pasti dimunculkan bukan sebagai berita utama. Pasalnya hal itu bisa dianggap sebagai berita biasa dan publik sudah sangat memahami bahwa risiko dari tugas seorang reserse adalah tewas dalam tugas. Menjadi seorang reserse, sudah ditanamkan resiko tugasnya, ibaratnya kalau salah melangkah kaki kiri masuk kuburan kaki kanan masuk penjara.

Minded reserse ibaratnya adalah menempatkan satu kaki di kuburan dan satu di penjara. Adagium ini sudah menyatu dalam jiwa anggota reserse. Mau tidak mau ia harus sadar bahwa tugas yang dihadapi adalah sebagai crime hunter atau pemburu kejahatan. Ia berhadapan dengan pelaku kejahatan, dari penjahat kelas teri hingga kelas kakap. Ia harus siap berduel secara fisik dengan penjahat yang sudah nekat untuk mati. Ia harus sangat siap untuk mengorbankan satu-satunya nyawa.

Di sisi lain, apabila dalam proses penangkapan, penahanan, penyitaan dan sebagainya terjadi kesalahan formal ataupun material, ia harus siap digugat di pengadilan dan mempertanggungjawabkannya di depan sidang disiplin, kode etik, sampai pada sidang peradilan umum yang bisa mengantarkannya ke penjara. Ada dua pilihan risiko yang selalu membayangi setiap langkah seorang reserse. Proses memburu kejahatan, meski sering dikisahkan dalam film ataupun cerita fiksi, menjadi sebuah gambaran betapa reserse adalah bidang profesi yang penuh risiko.

Karena itu, seorang reserse tidak lagi terikat dengan uniform dalam keseharian, performance atau penampilannya. Ia harus menyatu dengan lingkungan buruannya berada. Bukan kisah aneh bila dalam sebuah penangkapan penjahat, ada anggota reserse yang menyamar sebagai pemulung, tukang becak, sopir, penjual sate, dan beragam pekerjaan lain untuk mengaburkan kecurigaan.

Ia harus bisa mengamuflasekan diri untuk waktu yang kadang harus ditempuh berhari-hari. Tunjangan Khusus Lebih-lebih reserse pada bidang tugas atau unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Bisa terbayang bagaimana keseharian tugas yang dihadapinya, yaitu kekerasan. Senjata revolver, borgol dan sejenisnya, menjadi pegangan utamanya.

Senjata tersebut digunakan untuk pertahanan diri atau menyelamatkan orang lain. Sifat dasar manusia yang ingin bebas, menjadi hal dominan pada diri penjahat ketika akan ditangkap. Maka lewat seribu cara pula ia akan berusaha melepaskan diri dari kepungan petugas reserse. Ia akan memberikan perlawanan, kalau perlu menembak, membacok ataupun merebut senjata petugas. Sebuah lingkungan kerja yang membutuhkan nyali dan jiwa pengabdian yang tinggi.

Bagaimana negara memberikan imbalan atas kerja mereka? Para reserse mendapat gaji sama dengan gaji polisi lain. Yang membedakan adalah jenis pangkat, masa kerja, dan golongannya. Secara khusus negara belum memberikan tunjangan khusus terhadap mereka, bahkan asuransi pun tidak menyentuh mereka. Padahal, terhadap profesi dengan risiko tinggi, diperlukan jaminan-jaminan tersebut. Pada sisi lain, acapkali secara kelembagaan reserse dipandang sebagai fungsi kepolisian yang paling banyak mendapat pengaduan dari masyarakat.

Hal ini terkait dengan perilaku oknum reserse yang berorientasi ekonomi (economic oriented) dalam tugasnya. Ia memanfaatkan lembaganya untuk keuntungan pribadi dengan dalih untuk mendukung operasional kegiatan mereka. Sudah saatnya negara memberikan ruang kesejahteraan dengan memberikan tunjangan khusus, perlindungan hukum sampai pada perlindungan jiwa mereka dalam sebuah asuransi yang memberikan suatu kepastian dan ketenangan dalam bertugas.

Upaya itu supaya di tengah-tengah menjalankan tugas yang penuh risiko, seorang reserse tidak terecoki oleh hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi mereka menangkap penjahat dalam kondisi apa pun.

NASIB BURUK AKAN DIANGGAP RESIKO TUGAS OLEH PIMPINAN, NAMUN JIKALAU BERHASIL SEMUA AKAN BERKATA ITU ANGGOTA SAYA


 _________________________
Adagium = di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan)


Senin, 29 Juli 2013

Gadget Penyadap

Alat Sadap Suara

Pernah nonton film James Bond Agen 007? Detektif ini banyak menggunakan alat alat canggih salah satunya adalah alat penyadap/alat spy canggih. Kini bukan fiktif belaka. Banyak peralatan canggih sang agen ini yang sudah di aplikasikan ke dalam dunia nyata. Salah satu diantaranya adalah alat sadap suara.

Gadget ini berfungsi untuk mendengarkan suara melalui jaringan telepon GSM. Cukup dengan menaruh kartu sim card ke alat penyadap, kita bisa mendengarkan suara di sekitar alat dari jarak jauh dengan menelepon nomor GSM tersebut. Alat sadap akan menerima panggilan tanpa nada dering atau getar.



Karena dirancang khusus untuk menyadap suara, gadget ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi terhadap suara.

Alat sadap ini memiliki ukuran yang cukup kecil, yakni 5 x 3,5 x 1,5cm Jadi tidak akan menyolok jika dipasang di bawah meja atau tempat tersembunyi lainnya.

penyadap suaraCara menggunakan: masukkan sebuah kartu GSM ke dalam gadget tersebut, kemudian tempatkan di tempat yang Anda inginkan. Mau di rumah, kantor, atau di mobil juga bisa. Kemudian tinggal menelepon ke nomor kartu tersebut, untuk mendengarkan suaranya.



Mungkin banyak diantara Anda yang bertanya, “Apa gunanya alat ini untuk saya?”. Jawabannya; banyak gunanya. Anda bisa meletakkan alat ini di dalam mobil. Bila terjadi pencurian Anda bisa melacaknya dari suara yang disadap.

Bila dirumah Anda memiliki balita/orang tua, alat ini juga bisa digunakan. Anda bisa memantau kondisi mereka, dimana saja dan kapan saja saat dibutuhkan.

Atau mungkin Anda ingin mendengarkan pembicaraan rekan kerja? Penyadap suara ini juga bisa digunakan. Bila ada indikasi kecurangan di kantor, alat ini bisa digunakan. Daripada hanya mendengarkan informasi dari orang lain yang belum tentu benar, lebih baik membuktikan sendiri.

Daripada mendengarkan informasi dari orang lain yang mungkin salah, lebih baik mendengarkan dan membuktikannya sendiri.
Apakah hasil penyadapan pembicaraan tersebut dapat direkam? Tentu saja bisa, dengan bantuan gadget lain, misalnya perekam suara digital, atau handphone.


Dapatkan bukti dengan mudah tanpa sewa jasa detektif pribadi.

Fitur Gadget Penyadap Suara:
- Baterai charge ulang lithium
- Tri band GSM (hanya untuk operator GSM)
- USB charger untuk mencharge dari laptop atau PC.


Dengan berbagai alat canggih seperti ini, kecurangan bisa diantisipasi, bahkan kegiatan selingkuh bisa dikurangi. ( maaf ye .... jangan di pergunakan untuk kegiatan yg negatif)



harga alat sadap suara ini ± Rp 575.000, dan banyak di jual oleh toko toko online

Minggu, 28 Juli 2013

Amankan Blacberry anda dari Pencurian

Tips ini untuk kalian yang menggunakan Blackberry sebagai mobile phone, kedua tips ini cukup bermanfaat digunakan dalam keseharian pada blackberry kalian.



1. "CALL CONTROL BLACKLIST LITE".

Beberapa pengguna Blackberry yang bertanya "bisa atau tidak Blackberry di setting untuk memblokir panggilan telepon dari seseorang?". Pada Device tidak support fungsi ini, kecuali memblokir posting teks seperti SMS dan Email. Sedangkan untuk fungsi memblokir panggilan masuk bisa didapat dengan menggunakan aplikasi third party atau aplikasi tambahan yang tidak gratis. tapi itu dulu karena sejak awal february 2010 Kedlin Company LLC sudah membuat aplikasi gratis untuk memblokir panggilan masuk pada Blackberry dan dapat di unduh di Blackberry AppWorld. Aplikasi ini bernama Call Control Blacklist lite.

Aplikasi ini sesunguhnya mempunyai versi terbatas dari "call control blacklist Pro". Aplikasi ini dianugrahi gelar terbaik untuk kategori "Save Time App" dari Verizon. Keunggulan aplikasi ini dari Aplikasi sejenis lainnya adalah secara otomatis memblokir panggilan masuk dari ribuan penelepon telemarketers yang selama ini sering menuai komplain dari pelanggan seluler yang merasa terganggu. Namun pada versi lite, hanya tersedia 10 sample untuk telemarketers yang sering dihindari.

Walaupun ini hanya versi terbatas, tapi bukan telemarketers yang jadi sasarannya melainkan kemampuannya untuk blokir panggilan masuk dari nomer telepon yang tidak diinginkan. Sedangkan untuk versi Pro dapat digunakan dan dicoba pada masa trial, namun apabila masa trial telah habis waktunya maka aplikasi ini akan kembali ke versi lite dan dapat terus digunakan untuk memblokir 5 nomor tanpa memiliki limit waktu.

2."WHERE'S MY PHONE"

Sering kali kita mendapatkan kabar dari kawan ataupun kerabat kita yang kehilangan handset Blackberry dan pemiliknya tidak tahu cara untuk mendapatkan kembali device nya tersebut. Beberapa orang ada yang melapor ke operator layanan Blackberry yang digunakan untuk melacaknya, ada juga yang menggunakan cara sebar info dimilis, atau menembak via BBM. Apakah cara tersebut efektif ? Namun tidak ada salahnya kalian mencoba Aplikasi yang satu ini "Where's My Phone".

Aplikasi terdiri dari 2 versi yaitu versi berbayar dan versi gratis. Aplikasi ini dapat diunduh dari "Blackberry AppWorld". Untuk versi gratis walaupun tidak selengkap seperti versi berbayar namun cukup efektif untuk mendapatkan kembali Blackberry yang hilang bagi beberapa orang yang sudah mencobanya.

Untuk versi gratis hanya memberikan fitur alarm dan notifikasi layar, tapi sangat menganggu. Dengan 2 fitur ini saja sudah efektif untuk membuat siapapun yang menemukan, atau sengaja mencuri dan menyimpan handset yang bukan miliknya tidak betah dengan aplikasi ini. Selain itu aplikasi ini akan memblokir akses ke sistem handset. Untuk melakukan Wiping pun jadi susah, jika handset mati karena kehabisan tenaga baterai maka aplikasi ini akan aktif secara otomatis setelah reboot.

Aplikasi ini tidak akan langsung aktif jika Blackberry menghilang dari pemiliknya. Tapi begitu pemilik sadar telah kehilangan, aplikasi ini dapat langsung diaktifkan dengan cara mengirim email kesetiap akun email aktif yang ada di handset. Jika tidak memiliki akun email yang aktif pada handset maka aplikasi ini tidak dapat dijalankan. Akun email yang dimiliki dapat berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemilik dan handset itu tersebut. Apabila setiap kali ada intervensi yang dilakukan pada handset tersebut seperti mematikan notifikasi maka pemilik bisa mengetahuinya dari notifikasi email yang dikirimkan aplikasi tersebut, dan setelah di intervensi atau di matikan secara sepihak maka aplikasi ini akan kembali menyala otomatis.

 Link Download :

Call Control Blacklist Lite
Where's My Phone - Free Edition
Where's My Phone Pro


MENGHADAPI MASALAH ?

Masalah Hakekatnya Bukan Masalah

Stres dan masalah adalah kenyataan hidup yang harus dihadapi setiap manusia dalam kehidupannya. Tanpa masalah tak mungkin manusia bisa berkembang dan eksis dalam hidupnya. Karena masalah hakekatnya adalah hidup. Orang kalau mau hidup harus siap untuk menghadapi masalah, apapun masalah yang dihadapinya.

Sebenarnya kita sudah dilatih untuk menghadapi masalah semenjak ia (lahir) masih dalam kandungan ibunda, sejak mulai menghirup udara di kehidupan alam semesta ini. Namun sayang kita tak pernah tahu dan mengingatnya. Akan tetapi yang jelas ketika kita dari bayi sampai anak-anak, Mereka sudah mengajarkan bagaimana kita bisa berjalan, berbicara, dan lainnya. Masalah yang terus Mereka lalui tanpa dirasakaNnya. Dibimbingnya kita bagaimana mengatasi masalah, sehingga kita bisa berjalan dan berbicara. Semua seakan tanpah hikmah dan pelajaran. Inilah yang sering tidak kita sadari bagaimana Mereka dulu mampu menyelesaikan masalah, walaupun harus dibimbing orang lain. Tetapi itu semua pada dasarnya adalah masalah.

Masalah yang Seakan Bukan Masalah
Setiap dari pribadi kita sudah sering melihat dan menghadapi hal tersebut, bahkan tampak seperti bukan masalah. Karena itu sudah menjadi rutinitas yang tidak mengherankan lagi. Yang perlu kita ketahui betul adalah bagaimana cara menyelesaikan suatu masalah yang kita hadapi, baik dalam bentuk masalah yang berat maupun ringan, sebab masalah itu seakan bukan masalah. Inilah bukti bahwa masalah adalah kenyataan hidup yang harus kita hadapi, menghadapinya seakan tanpa masalah.

Ini bukti juga, bahwa tak ada masalah yang tak dapat kita selesaikan, jika telah mengetahui sumber dari masalah tersebut. Dan yang perlu kita ingat juga, bahwa masalah hal yang sepele jangan sampai diperbesar-besarkan, karena ini akan berdampak negatif bagi diri kita sendiri.

Tanpa terasa kita telah melalui banyak masalah, dan kita sudah mampu melaluinya. Tanpa terasa berat-ringannya masalah yang lalu semakin tak terasa, karena kita sudah melaluinya, atau malah mungkin lupa. Kita tanpa terasa sudah banyak belajar mengatasi banyak masalah, tapi kita banyak yang tidak mengingat itu semua. Kita pernah bingung dan stres dibuatnya, tapi kenyataannya kita dapat melaluinya. Atau malah mungkin sudah lupa.

Memang banyak cara untuk mengatasi masalah. Banyak celah untuk menjebol kerumitan masalah. Karena masalah sendiri sebenarnya bukan masalah. Cuma bagaiman cara mencari celah masalah tersebut.

Stres Hanyalah Sebuah Ketakutan

Inilah yang banyak terjadi pada setiap orang “termasuk diriku sendiri”, belum melangkah saja sudah putus harapan..belum melangkah saja sudah ketakutan..belum melangkah saja sudah kebingungan.
Baru mau belajar berjalan saja, sudah takut akan bayangan jatuh yang menakutkan. Padahal kalau kita sudah merasakan sakitnya jatuh karena berjalan, maka kita takkan takut lagi untuk belajar berjalan.

Inilah yang menjadi masalah kebanyakan bagi kita tentang mengartikan ‘jatuh’ pada saat belajar berjalan. Memang tak sedikit mereka yang baru belajar berjalan kemudian jatuh kesakitan dan beberapa saat kemudian tak mau lagi belajar berjalan. Tapi itu hanya beberapa saat saja, tak mau mencoba lagi. Akan tetapi jika sudah siap lagi untuk belajar berjalan, maka ia akan berhati-hati. Atau ia mencari cara lain supaya kalau jatuh tidak akan merasakan sakit, misalkan belajar berjalan di atas hamparan pasir.

Dan Inilah makna dari sebuah resiko dari pelajaran untuk belajar berjalan. Resiko dari keputusan yang diambil untuk bisa berjalan. Makna ‘jatuh’ merupakan sebuah kemungkinan yang harus kita hadapi. Makna jatuh itu sendiri memberi hikmah untuk bagaimana kita berdiri lagi dan mencari cara untuk menyiasatinya. Masak karena hanya jatuh terus tak mau berjalan untuk selama-lamanya, tak mungkin kan. Karena dengan jatuh kita lebih mampu dan siap untuk menyikapi segala sesuatu supaya lebih siap lagi untuk lebih cepat belajar berjalan.

Di sinilah gambaran dari setiap orang yang stres dan bingung akan tampak “kita mau berjalan namun takut jatuh”. Padahal teman-teman kita sudah mampu untuk berjalan dan bahkan sudah mampu untuk berlari. Kesendirian dan ketakutan yang ada menjadikan kita tertekan dan bingung. Kesendirian yang kita buat sendiri hanya karena ketakutan2 akan bayangan jatuh yang sangat menyeramkan. Bingung karena melihat teman-teman kita sudah bisa terseyum riang berjalan dan berlari.

Bingung yang diciptakan sendiri hanya takut akan seramnya rasa jatuh. Pertentangan dan gejolak jiwa inilah yang membuat kita tertekan, bingung dan stres. Takut, bingung, tertekan dan stres yang diciptakan sendiri, hanya karena takut banyangan jatuh yang menakutkan. Bingung dan stres hanya karena tak mau keluar dari keterkungkungan ketakutannya. Jadi kalau kita takut jatuh! Bagaimana kita bisa keluar dan mencari celah yang ada?

Bukankah jatuh bisa diantisipasi. Bukankah jatuh itu bisa disiasati. Bukankah jatuh adalah cara untuk memperkaya ide, gagasan dan strategi. Dalam masalah ini, bukankah jatuh bisa dihindari kalau kita jeli menemukan cara yang bisa mengatasinya. Lalu bagaiman kita akan keluar dari keterkukungan kebingungan dan stres kalau kita tak mau menghadapi atau malah menghindari. Kalau kita tak mau mencoba dan menyiasati, bagaiman mungkin keluar dari masalah. Bukankah masalah sebenarnya bukan masalah! karena masalah pasti bisa diatasi!

Ayo! belajarlah untuk mau menghadapi hidup, atau malah hanya mau jadi pengecut untuk hidup. Pengecut yang tak mau mengahadapi masalah hidup untuk hidup. Percayalah tak ada tempat bagi seorang pengecut di dunia ini. Kecuali hanya akan menjadi permainan hidup para pengecut lainnya. Pengecut yang tak akan punya masa depan yang menyenangkan dan bahkan menyedihkan dalam hidupnya. Mudah dipecundangi para pecundang. Mudah terpuruk dalam persaingan. Takkan ada tempat yang menyenangkan bagi kita, kecuali kepediahan dan keperihan hidup.
Lalu siapakah orang bodoh yang mau jadi seorang pengecut!!!

Jumat, 26 Juli 2013

LIFE BEGINS AT FOURTY




Pepatah mengatakan: life begins at 40. Memasuki usia 40 tahun, sering dimaknai agak berbeda dengan usia lainnya. Mengapa? Mungkin banyak orang beranggapan bahwa di usia 40 orang tidak perlu merasa tua, tetap bisa merasa dan terlihat muda, cantik atau ganteng, bijak, dan bergairah dalam usia yang lebih matang. Intinya menghibur diri: tenanglah, kamu masih muda kok, masih cantik kok.
Bahkan beberapa orang mengaitkan usia 40 tahun ini dengan usia puber kedua, saatnya ada gejolak dan pencarian jati diri lagi yang banyak ditandai dengan jatuh cinta lagi (meski sudah menikah) atau mulai bergenit-genit lagi layaknya remaja, karena tidak ingin kelihatan bahwa sebenarnya sudah ’cukup’ tua.
Namun ternyata jika kita tilik sejarah, usia 40 tahun bukan soal penampilan fisik semata. Psikolog Amerika, Walter B. Pitkin (1932) pernah menulis buku berjudul “Life Begins at Forty”. Pitkin memang bukan penggagas pertama kata-kata tersebut karena jauh sebelum tahun 1932 kata-kata itu telah ada. Namun tidak dipungkiri bahwa tulisannya membuat pemahaman terhadap “kehidupan dimulai pada usia 40 tahun” menjadi sangat populer hingga kini.
Secara psikologis, Gunarsa (1988) menyebutkan usia 40 tahun ini sebagai usia paruh baya. Ada tiga reaksi psikologis yang mungkin akan mengiringi usia ini, dan reaksi yang diambil sangat tergantung pada pemaknaan seseorang terhadap kehidupannya.
Pertama, sikap tak berdaya, putus asa, kecewa pada diri sendiri, dan memandang kehidupan sebagai suatu proses yang sulit dimengerti dan dilakukan. Ini sikap yang terburuk.
Kedua, merasa terjebak dalam rutinitas hidup meski tidak tenggelam dalam keputusasaan akan tetapi yakin tidak akan bisa mengalahkan rutinitas itu. Cirinya antara lain timbulnya sikap menolak terhadap proses menua, misalnya bersolek secara berlebihan untuk menutupi ketuaannya.
Ketiga, dan ini yang terbaik, adalah memilih untuk berkembang. Memandang bahwa setiap bagian kehidupan ini sebagai suatu masa yang kritis untuk tumbuh dan menjadi dewasa. Maka dia selalu optimis memanfaatkan apa yang dimiliki, merasa bahwa hidup baru dimulai pada usia 40 tahun.
Sedang secara historis, ternyata pada hampir semua agama, usia 40 tahun ini dianggap sebagai salah satu angka spiritual dan suci yang memberi makna perubahan secara positif. Ibn Ghifarie dalam tulisannya memaparkan bahwa
“Menurut ilmu numenorologi, angka 40 melambangkan kematian diri seseorang dan kelahiran kembali secara spiritual. Menurut tulisan kabbalistik dalam kitab Zohar, untuk sampai pada akhir sebuah lingkaran transformasi dibutuhkan 40 hari mulai dari penentuan tujuan, persiapan hingga pengujian tujuan.”
Tulisan ini tidak akan membahas makna usia 40 ini dari sisi agama lain. Bukan apa-apa, hanya takut salah menafsirkan agama lain. Saya hanya akan membahas dari sisi Islam, agama saya sendiri.
Dalam sejarah Islam, bilangan 40 juga mencirikan beberapa hal/peristiwa. Nabi Muhammad saw menerima wahyu pertama kali (bi’tsah) juga pada usia 40 tahun. Demikian pula, jika kita berkunjung ke masjid Nabawi, ada sunnah sholat Arbain, yaitu sholat 40 waktu atau delapan hari penuh (5 waktu dikalikan 8 hari).
Jauh sebelum dikenal pepatah life begins at 40 tersebut, usia 4o tahun juga secara khusus disebutkan di Al-Qur’an. Tepatnya pada surat Al-Ahqaf ayat 15, yang artinya:
“..hingga apabila dia telah dewasa dan mencapai usia 40 tahun, dia berdoa: Ya Rabb, berikan petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau limpahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai, dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku..”
Menurut tafsir fi Ddzilalil Quran (Sayyid Qutb), ketika membahas potongan kalimat ’hatta idza balagho asyuddahu wa balagho arba’iina sanah’ (hingga apabila dia telah dewasa dan mencapai usia 4o tahun), usia kedewasaan itu berkisar antara 30 hingga 40 tahun, dan usia 4o tahun adalah puncak kematangan dan kearifan. Pada fase ini, semua potensi dan kemauan telah sempurna, dan manusia siap merenung untuk berpikir dengan tenang. Pada usia ini, fitrah yang lurus dan bersih berorientasi kepada hal-hal di balik kehidupan dan sesudah kehidupan, banyak merenung tentang kematian.
Jadi menurut saya, Islam memandang usia 40 tahun justru usia yang sangat cukup untuk mencapai kecerdasan eksistensial. Usia yang tidak lagi memikirkan ’masa depan’ keduniaan, mengejar karir dan kekayaan finansial. Tetapi sudah jauh berpikir tentang nasibnya kelak di akhirat. Bahkan tak hanya memikirkan dirinya semata, tapi juga nasib anak istrinya, seperti ujung doa indah di ayat tersebut ’dan berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku’.
Satu hal yang menarik, secara kontekstual awal ayat Al-Ahqaf 15 ini hampir sama dengan surat Luqman ayat 14 tentang kesusahan seorang ibu dalam mengandung, melahirkan lalu menyusui anaknya. Dimana dalam awal Luqman 14 ini diawali dengan, ’dan berbuat baiklah kepada dua orang tuamu’.  Sementara itu, surat Luqman ayat 14 didahului dengan ayat-ayat tentang pengajaran adab pada anak, yang mengambil hikmah dari cara Luqman mengajarkan adab pada anaknya.  Apa hubungan ayat ini jika dikatkan dengan Al-Ahqaf tadi?
Begini kira-kira hubungannya. Mendidik anak dan membentuknya menjadi ’waladun sholihuhn yad’ulah’  (anak sholeh yang selau mendoakan kedua orang tuanya) memang harus dimulai sejak dini, sejak mereka kecil bahkan sejak di kandungan. Termasuk membiasakan untuk melafalkan doa pada kepada orang tua, ’Robbirhamhuma kamaa rabbyaaani soghiro’ (Ya Rabb, sayangilah mereka sebagaimana mereka telah mendidikku di waktu kecil-Al-Isra 24).
Maka, jika kita tengok, anak-anak kecil kita sangat hafal doa ini, sangat rajin mengucapkannya seusai mereka sholat wajib. Tentu orang tua yang melihatnya akan lega dan berbahagia, dan berharap kebiasaan tersebut terbawa sampai dewasa, bahkan sampai si anak tersebut membentuk keluarga sendiri. Semua orang tua tentu berharap demikian, ‘anak  sholeh yang mendoakan kedua orang tua’, sebagai salah satu aset berharga jika mereka meninggal, sebagaimana bunyi hadits yang sering kita dengar:
’Akan terputus amal anak Adam, kecuali tiga, yaitu sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang selalu mendoakan kedua orang tua’.
Kata ’anak’ (walad) di situ bukan dilihat dari unsur biologis, tapi dilihat dari sisi kepemilikan. Bahwa meski ujudnya sudah orang dewasa, tetap saja dia adalah anak dari orangtuanya.
Pertanyaannya adalah, apakah berbagai doa dan bentuk ketaaan tersebut akan terus dibawa sampai si anak dewasa dan beranjak tua, yang pada waktu itu mungkin kedua orang tuanya telah meninggal?
Ternyata perjalanan hidup seseorang, juga pengaruh lingkungan, mampu membuat seseorang berubah sedemikian rupa. Meskipun waktu anak-anak tergolong anak yang taat dan sholeh, bisa jadi pada masa remaja, dewasa atau tuanya justru bandel, sulit mendapat masukan, semau gue, karena merasa sudah ’berjuang keras untuk hidupnya sendiri’. Kenyataan ini tak sedikit kita temukan di lapangan, terutama untuk anak remaja. Berapa banyak remaja yang dulu masih kanak-kanak adalah anak-anak yang manis dan penurut, ketika remaja berubah menjadi bandel dan susah dikendalikan?
Saya melihat, jika antara surat Luqman ayat 13 dikaitkan dengan surat Al-Ahqaf ayat 15, ini semacam pretest dan posttes. Sewaktu diadakan pretest rata-rata hasilnya memang baik. Begitulah yang kita lihat. Anak yang memang masih cenderung pada fitrahnya, biasanya mudah kita bentuk. Tapi, bagaimana dengan posttest nya?
Nah posttest itu ada di usia 40 tahun, seperti yang tertulis di surat Al-Ahqaf ayat 15. Artinya, ada rentang 30 tahun (jika usia 10 tahun dipatok sebagai rerata usia taklif, usia pembebanan kewajiban) untuk menjadikan berbagai adab Islam sebagai habit dan bagian yang internal pada diri seseorang. Jika kebiasaan ini konsisten bertahan sampai usia 40 tahun, insya Allah ke depannya juga akan terpelihara. Tapi, jika pada usia 40 tahun justru posttest nya jeblok, ini yang perlu diwaspadai. Seperti ucapan imam Ghazali:
“..usia 40 tahun adalah sebuah pertanda, sebuah isyarat. Seperti sebuah ikhtisar masa depan. Jika di usia itu kebaikan lebih mendominasi, maka itu sebuah pertanda baik untuk kehidupannya nanti..”
Tentang tafsiran dari perkataan Imam Ghazali ini, saya pernah mendengarkan taushiyah, bahwa apa yang sudah menjadi kebiasaan pada usia 40 ini, akan sulit dirubah pada usia-usia sesudahnya. Misalnya, kebiasaan sholat lima waktu. Jika sampai usai 40 tahun untuk sholat wajib saja masih bolong-bolong atau bahkan tidak pernah, sangat besar hal itu akan menjadi  kebiasan yang menetap hingga akhir hayatnya. Atau sebaliknya. Jika pada usia 40 tahun masih gemar melakukan kemaksiatan, mungkin berjudi, mencuri, berzina, maka akan sulit baginya untuk berhenti dari kebiasaan tersebut. Na’udzbillah.
Belum jika dikaitkan dengan proporsionalitas ’angka timbangan’. Di mana di hari akhir kelak juga dikenal dengan ’yaumul mizan’, hari ditimbangnya amal perbuatan. Jika kita berhitung, sampai pada usia 40 tahun, berapa proporsi antara kebaikan dan keburukan yang telah kita lakukan? Bisa jadi, dari 40 tahun usia kita, separuhnya atau lebih justru berisi dosa-dosa dan kemaksiatan. Akankah kita termasuk tipe orang ’bangkrut’ yang disinyalir dalam sebuah hadits nabi? Na’udzbillah.
Tapi, Allah Maha Rahman dan Rahim. Jika memang pada usia 40 tahun ini masih banyak yang harus dibenahi, masih belum terlambat senyampang nyawa belum sampai tenggorokan. Anggaplah pada usia 40 ini kita mengalami sakit keras yang mengancam kehidupan, dan kita perlu melakukan segala cara untuk menyelamatkan nyawa. Mungkin sangat menyiksa, memaksakan diri menjalani ‘pengobatan’ berbagai rupa, tetapi akan berpengaruh besar terhadap nyawa kita (baca: nasib kita di akhirat). Dalam hal ini, kita perlu belajar dari seekor hewan dalam mentransformasi dirinya untuk bertahan hidup. Semoga kenyataan tentang fase kehidupan dari salah satu jenis hewan berikut ini mampu memberikan pencerahan pada kita semua.
Boleh jadi kita dapat mengambil hikmah dari kisah kehidupan  seekor burung elang. Ada yang berpendapat kisah ini tak ilmiah adanya. Tapi bukan itu esensinya, Yang terpenting, ialah kesediaan kita berubah jadi lebih baik, seperti cerita elang berikut ini.
Elang merupakan jenis unggas yang mempunyai umur paling panjang di dunia, dapat mencapai 70 tahun. Tapi untuk mencapai umur itu seekor elang harus membuat keputusan besar pada saat umurnya yang ke 40 tahun.
Saat berumur 40 tahun, cakarnya mulai menua, paruh menjadi panjang dan membengkok hingga hampir menyentuh dada. Sayapnya menjadi sangat berat karena bulunya telah tumbuh lebat dan tebal, sehingga menyulitkan saat terbang. Saat itu, ia hanya mempunyai 2 pilihan: menunggu kematian atau menjalani proses transformasi yang menyakitkan selama 150 hari.
Saat melakukan transformasi itu, ia harus berusaha keras terbang ke atas puncak gunung untuk kemudian membuat sarang di tepi jurang, berhenti dan tinggal di sana selama proses berlangsung.
Pertama, ia harus mematukkan paruhnya pada batu karang sampai paruh tersebut terlepas dari mulutnya, dan kemudian menunggu tumbuhnya paruh baru. Dengan paruh yg baru tumbuh itu, ia harus mencabut satu persatu cakar-cakarnya dan ketika cakar yang baru sudah tumbuh, ia akan mencabut bulu badannya satu demi satu. Suatu proses yang panjang dan menyakitkan.
Lima bulan kemudian, bulu-bulu yang baru baru tumbuh sempurna. Ia mulai dapat terbang kembali. Dengan paruh dan cakar baru, ia mulai menjalani 30 tahun kehidupan barunya dengan penuh energi.
Wallahu a’lam

Selasa, 23 Juli 2013

Software yang perlu untuk Komputer anda

Agen Ransack
Aplikasi Agen Ransack ini merupakan salah satu aplikasi Free File Search Utility, yang mana aplikasi ini berfungsi mencari file dari semua sektor tanpa ada yang terlewatkan sehingga memudahkan Anda mencari file yang dibutuhkan. Aplikasi ini dapat diunduh di sini.
GUiPex GuiPeX
Aplikasi GUI untuk UPX merupakan sebuah aplikasi kompresor file EXE, aplikasi ini dapat membuat ukuran file EXE menjadi jauh lebih kecil lagi. Aplikasi ini dapat diunduh di sini.
VSO Downloader
Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mengunduh sebuah video langsung dari ribuan situs resminya. VSO Downloader secara otomatis mendeteksi dan men-download video yang Anda inginkan dalam sebuah situs web. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mengunduh sebuah video dengan sangat cepat. Aplikasi ini dapat diunduh di sini.
VSO Media Player
Aplikasi selanjutnya yakni pemutar file musik yang dapat memutar file dan berbagai jenis video termasuk video Blu-ray. VSO Media player bekerja dengan sendirinya, tidak perlu menginstal software tambahan atau codec untuk file apa saja yang akan dibacanya. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di sini.
HWiNFO
Aplikasi selanjutnya adalah aplikasi Hwinfo, aplikasi ini dapat memberikan sebuah informasi hardware secara baik dan merupakan salah satu alat diagnostik terbaik. Aplikasi ini memberikan informasi hardware secara komprehensif, sistem pemantauan kondisi PC seperti termal, tegangan, kipas, dan daya. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di sini.
Emsisoft Emergency Kit 3.0
Emsisoft Emergency Kit berisi kumpulan program yang dapat digunakan tanpa instalasi perangkat lunak untuk memindai dan membersihkan komputer yang terinfeksi malware. Aplikasi ini cukup baik dalam menjaga kondisi PC Anda setiap saat dari serangan file yang jahat. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di sini.
Duplicate Finder file
Aplikasi ini dikenal sebagai DupFiles dan merupakan aplikasi utilitas yang mampu mengidentifikasi file ganda dalam satu folder atau lebih. Tidak seperti utilitas lain yang hanya memeriksa nama file, Duplicate File Finder melakukan perbandingan biner isi file dan dapat menemukan file yang sama terlepas dari nama folder dari file tersebut. Aplikasi ini dapat diunduh di sini.
DVD Decrypter DVD Decrypter Versi 3.5.4.0 (final)
DVD Decrypter adalah aplikasi perangkat lunak untuk Windows (termasuk untuk Windows 7) yang dapat membuat gambar disk cadangan dari struktur DVD-Video dari DVD. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di sini.
MediaCoder R3
MediaCoder R3 adalah sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan audio / video codec yang paling populer. Aplikasi ini memberikan solusi all-in-one transcoding pada PC Anda. Dengan arsitektur yang fleksibel dan dapat diperbesar, codec terus mengalami pembaharuan dan menjadi lebih baik dalam penggunaannya. Aplikasi ini tersedia untuk 32 bit dan 64 bit dan dapat diunduh di sini.
ImgBurn ImgBurn versi 2.5.7.0
Aplikasi selanjutnya adalah sebuah program yang memungkinkan pencatatan berbagai jenis CD/DVD dalam proses merekam media. Anda dapat mengunduhnya di sini.
YouTube Downloader
YouTube Downloader Versi 4.0.0 adalah salah satu software untuk men-download dan mengkonversi video YouTube atau video lainnya dengan sangat mudah. Nah, bagi Anda yang hobi mengunduh video aplikasi ini dapat menjadi salah satu pilihan. Aplikasi ini dapat diunduh di sini.
Registry Defrag V1.4.6
Aplikasi berikutnya adalah defragmentasi registry, aplikasil ini dapat membangun kembali indeks registry secara aman dan memberikan ruang registry yang jelas untuk memudahkan Windows dan aplikasi lain dalam mencari data agar lebih efisien. Aplikasi ini dapat diunduh di sini.
CDBurnerXP
Aplikasi CDBurnerXP adalah aplikasi gratis untuk membuat sebuah CD dan DVD backup, aplikasi ini mendukung format Blu-Ray dan HD-DVD. Anda dapat menggunakan aplikasi untuk PC ini pada semua sistem operasi dari Microsoft Windows 2000 SP4 dan seterusnya yang mendukung v4.5.1. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di sini.

Kesimpulan
Aplikasi untuk PC di atas sangat membantu Anda dalam memudahkan segala aktivitas ketika menggunakan PC kesayangan. Deretan aplikasi di atas memiliki manfaatnya masing-masing yang tentunya dapat memaksimalkan kinerja Anda dan membuat waktu Anda lebih efisien dalam bekerja.  Oleh karena itu sangat disayangkan jika Anda tidak memanfaatkan aplikasi-aplikasi terbaik tersebut.

Sumber: Google dan Paseban.com

Senin, 22 Juli 2013

Begadang (Bung Rhoma)

10 KERUGIAN AKIBAT KURANG TIDUR
Anda pernah merasa uring-uringan dan pusing ? Mungkin saja hal itu akibat kurang tidur. Jangan pernah anggap remeh keadaan ini!.... Kurang tidur dapat memengaruhi kehidupan seksual, daya ingat, kesehatan, penampilan, dan bahkan membuat tubuh Anda 'melar'.
Berikut ini 10 hal mengejutkan yang terjadi akibat kurang tidur:
1.      Kecelakaan
Kurang tidur adalah salah satu faktor bencana terbesar dalam sejarah selain kecelakaan nuklir di Three Mile Island tahun 1979, tumpahan minyak terbesar Exxon Valdez, krisis nuklir di Chernobyl 1986, dan lain-lain.
Terdengar berlebihan, tapi Anda harus sadari kurang tidur juga berdampak pada keselamatan Anda setiap hari di jalan. Mengantuk dapat memperlambat waktu anda mengemudi setara ketika anda mabuk saat menyetir.
Sebuah penelitian yang dilakukan Lembaga Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika memperkirakan bahwa kelelahan merupakan penyebab 100.000 kecelakaan mobil dan 1.500 kematian terjadi selama setahun di AS. Di mana korbannya orang di bawah umur 25 tahun.
Studi yang sama menunjukkan, jika Anda kurang tidur atau memiliki kualitas tidur yang rendah dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera saat bekerja. Dalam sebuah penelitian, pekerja yang mengeluh mengantuk berlebihan di siang hari rentan terluka saat bekerja dan secara terus menerus mengalami kecelakaan yang sama saat berkerja. 
2.      Konsentrasi menurun
Tidur yang baik memainkan peran penting dalam berpikir dan belajar. Kurang tidur dapat mempengaruhi banyak hal. Pertama, mengganggu kewaspadaan, konsentrasi, penalaran, dan pemecahan masalah. Hal ini membuat belajar menjadi sulit dan tidak efisien. Kedua, siklus tidur pada malam hari berperan dalam "menguatkan" memori dalam pikiran. Jika Anda tidak cukup tidur, Anda tidak akan mampu mengingat apa yang Anda pelajari dan alami selama seharian.
3.      Masalah kesehatan serius
Gangguan tidur dan kurang tidur tahap kronis dapat membawa Anda pada risiko :
* Penyakit jantung * Serangan jantung * Gagal jantung * Detak jantung tidak teratur * Tekanan darah tinggi * Stroke * Diabetes
Menurut beberapa penelitian, 90 persen penderita insomnia- gangguan tidur yang ditandai dengan sulit tidur dan tetap terjaga sepanjang malam - juga mengalami risiko kesehatan serupa.
4.      Gairah seks menurun
Para ahli melaporkan, kurang tidur pada pria dan wanita menurunkan tingkat libido dan dorongan melakukan hubungan seksual. Hal ini dikarenakan energi terkuras, mengantuk, dan tensi yang meningkat.
Bagi pria yang mengidap sleep apnea- masalah pernapasan yang mengganggu saat tidur, menyebabkan gairah seksual melempem. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Clinical Endocrinology & Metabolism 2002 menunjukkan, hampir semua orang yang menderita sleep apnea memiliki kadar testosteron yang rendah. Dan hampir setengah dari orang yang menderita sleep apnea parah memiliki tingkat testosteron yang rendah pada malam hari.
5.      Menyebabkan depresi
Dalam studi tahun 1997, peneliti dari Universitas Pennsylvania melaporkan orang-orang yang tidur kurang dari 5 jam per hari selama tujuh hari menyebabkan stres, marah, sedih, dan kelelahan mental. Selain itu, kurang tidur dan gangguan tidur dapat menyebabkan gejala depresi.
Gangguan tidur yang paling umum, yaitu insomnia yang memiliki kaitan kuat dengan depresi. Dalam studi tahun 2007 melibatkan 10.000 orang, terungkap bahwa pengidap insomnia 5 kali lebih rentan depresi. Bahkan, insomnia sering menjadi salah satu gejala pertama depresi.
Insomnia dan tidak nafsu makan akibat depresi saling berhubungan. Kurang tidur memperparah gejala depresi dan depresi membuat anda lebih sulit tidur. Sisi positifnya, pola tidur yang baik dapat membantu mengobati depresi.
6.      Memengaruhi kesehatan kulit
Kebanyakan orang mengalami kulit pucat dan mata bengkak setelah beberapa malam kurang tidur. Keadaaan tersebut benar karena kurang tidur yang kronis dapat mengakibatkan kulit kusam, garis-garis halus pada wajah dan lingkaran hitam di bawah mata.
Bila Anda tidak mendapatkan cukup tidur, tubuh Anda melepaskan lebih banyak hormon stres atau kortisol. Dalam jumlah yang berlebihan, kortisol dapat memecah kolagen kulit, atau protein yang membuat kulit tetap halus dan elastis.
Kurang tidur juga dapat menyebabkan tubuh lebih sedikit mengeluarkan hormon pertumbuhan. Ketika kita masih muda, hormon pertumbuhan manusia mendorong pertumbuhan. Dalam hal ini membantu meningkatkan massa otot, menebalkan kulit, dan memperkuat tulang.
"Ini terjadi saat tubuh sedang tidur nyenyak- yang kami sebut tidur gelombang lambat (SWS) - hormon pertumbuhan dilepaskan," kata Phil Gehrman, PhD, CBSM, Asisten Profesor Psikiatri dan Direktur Klinis dari Program Behavioral Sleep Medicine Universitas Pennsylvania, Philadelphia.
7.      Pelupa
Tidak ingin lupa dengan kenangan terbaik dalam hidup Anda? Cobalah  perbanyak tidur. Pada tahun 2009, peneliti dari Amerika dan Perancis menemukkan bahwa peristiwa otak yang disebut "“sharp wave ripples” bertanggung jawab menguatkan memori pada otak. Peristiwa ini juga mentransfer informasi dari hipokampus ke neokorteks di otak, dimana kenangan jangka panjang disimpan. Sharp wave ripples kebanyakan terjadi pada saat tidur.
8.      Tubuh jadi melar
Jika Anda mengabaikan efek kurang tidur, bersiaplah dengan ancaman kelebihan berat badan. Kurang tidur berhubungan dengan peningkatan rasa lapar dan nafsu makan, dan kemungkinan bisa menjadi obesitas. Menurut sebuah studi tahun 2004, orang-orang yang tidur kurang dari enam jam sehari, hampir 30 persen cenderung menjadi lebih gemuk daripada mereka yang tidur tujuh sampai sembilan jam sehari.
Penelitian terakhir terfokus pada hubungan antara tidur dan peptida yang mengatur nafsu makan. Ghrelin merangsang rasa lapar dan leptin memberi sinyal kenyang ke otak dan merangsang nafsu makan. Waktu tidur singkat dikaitkan dengan penurunan leptin dan peningkatan dalam ghrelin.
Kurang tidur tak hanya merangsang nafsu makan. Hal ini juga merangsang hasrat menyantap makanan berlemak dan makanan tinggi karbohidrat. Riset yang tengah berlangsung meneliti apakah tidur yang layak harus menjadi bagian standar dari program penurunan berat badan.
9.      Meningkatkan risiko kematian
Dalam penelitian Whitehall ke-2, peneliti Inggris menemukkan bagaimana pola tidur mempengaruhi angka kematian lebih dari 10.000 pegawai sipil Inggris selama dua dekade. Berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2007,  mereka yang telah tidur kurang dari 5-7 jam sehari mengalami kenaikan risiko kematian akibat berbagai faktor. Bahkan kurang tidur meningkatkan dua kali lipat risiko kematian akibat penyakit kardiovaskuler.
10.    Merusak penilaian terutama tentang tidur
Kurang tidur dapat memengaruhi penafsiran tentang peristiwa. Keadaan tubuh yang lemas membuat kita tidak bisa menilai situasi secara akurat dan bijaksana. Anda yang kurang tidur sangat rentan terhadap penilaian buruk ketika sampai pada saat menilai apa yang kurang terhadap sesuatu.
Dalam dunia yang serba cepat saat ini, kebiasaan tidur menjadi semacam lencana kehormatan. Spesialis mengenai tidur mengatakan, Anda salah jika berpikir Anda baik-baik saja meski kurang tidur karena di mana pun Anda bekerja pada profesi apa pun, akan menjadi masalah besar bila Anda tidak dapat menilai sesuatu dengan baik.
"Studi menunjukkan bahwa dari waktu ke waktu, orang-orang yang tidur selama 6 jam, bukannya 7 atau 8 jam sehari, mulai merasa bahwa mereka telah beradaptasi dengan keadaan kurang tidur. Mereka sudah terbiasa dengan hal itu," kata Gehrman.
"Tapi jika Anda melihat hasil tes kinerja dan kewaspadaan mental, nilai mereka terus memburuk. Hal itu menjelaskan bagaiamana kurang tidur menganggu aktivitas kita sehari-hari."
Sumber: Kompas.com

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


DAFTAR NARKOTIKA
SESUAI LAMPIRAN I
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG NARKOTIKA

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.


DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN I

1. Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
2. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
3. Opium masak terdiri dari :
a. candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
b. jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c. jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
4. Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
5. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
6. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
7. Kokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
8. Tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
9. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
10. Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereo kimianya.
11. Asetorfina : 3-0-acetiltetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina.
12. Acetil – alfa – metil fentanil N-[1-(α-metilfenetil)-4-piperidil] asetanilida.
13. Alfa-metilfentanil : N-[1 (α-metilfenetil)-4-piperidil] propionanilida
14. Alfa-metiltiofentanil : N-[1-] 1-metil-2-(2-tienil) etil]-4-iperidil] priopionanilida
15. Beta-hidroksifentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-4-piperidil] propionanilida
16. Beta-hidroksi-3-metil-fentanil : N-[1-(beta-hidroksifenetil)-3-metil-4 piperidil] propio-nanilida.
17. Desmorfina : Dihidrodeoksimorfina
18. Etorfina : tetrahidro-7α-(1-hidroksi-1-metilbutil)-6, 14-endoeteno-oripavina
19. Heroina : Diacetilmorfina
20. Ketobemidona : 4-meta-hidroksifenil-1-metil-4propionilpiperidina
21. 3-metilfentanil : N-(3-metil-1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
22. 3-metiltiofentanil : N-[3-metil-1-[2-(2-tienil) etil]-4-piperidil] propionanilida
23. MPPP : 1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)
24. Para-fluorofentanil : 4‘-fluoro-N-(1-fenetil-4-piperidil) propionanilida
25. PEPAP : 1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)
26. Tiofentanil : N-[1-[2-(2-tienil)etil]-4-piperidil] propionanilida
27. BROLAMFETAMINA, nama lain DOB : (±)-4-bromo-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
28. DET : 3-[2-( dietilamino )etil] indol
29. DMA : ( + )-2,5-dimetoksi- α -metilfenetilamina
30. DMHP : 3-(1 ,2-dimetilheptil)-7 ,8,9, 10-tetrahidro-6,6,9-trimetil-6Hdibenzo [b, d] piran-1-ol
31. DMT : 3-[2-( dimetilamino )etil] indol
32. DOET : (±)-4-etil-2,5-dimetoksi- α –metilfenetilamina
33. ETISIKLIDINA, nama lain PCE : N-etil-1-fenilsikloheksilamina
34. ETRIPTAMINA. : 3-(2aminobutil) indole
35. KATINONA : (-)-(S)- 2-aminopropiofenon
36. ( + )-LISERGIDA, nama lain LSD, LSD-25 : 9,10-didehidro-N, N-dietil-6-metilergolina-8 β- karboksamida
37. MDMA : (±)-N, α -dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
38. Meskalina : 3,4,5-trimetoksifenetilamina
39. METKATINONA : 2-(metilamino )-1- fenilpropan-1-on
40. 4- metilaminoreks : (±)-sis- 2-amino-4-metil- 5- fenil- 2-oksazolina
41. MMDA : 5-metoksi- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
42. N-etil MDA : (±)-N-etil- α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamin
43. N-hidroksi MDA : (±)-N-[ α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetil]hidroksilamina
44. Paraheksil : 3-heksil-7,8,9, 10-tetrahidro-6,6, 9-trimetil-6H-dibenzo [b,d] piran-1-ol
45. PMA : p-metoksi- α -metilfenetilamina
46. psilosina, psilotsin : 3-[2-( dimetilamino )etil]indol-4-ol
47. PSILOSIBINA : 3-[2-(dimetilamino)etil]indol-4-il dihidrogen fosfat
48. ROLISIKLIDINA, nama lain PHP,PCPY : 1-( 1- fenilsikloheksil)pirolidina
49. STP, DOM : 2,5-dimetoksi- α ,4-dimetilfenetilamina
50. TENAMFETAMINA, nama lain MDA: α -metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina
51. TENOSIKLIDINA, nama lainTCP: 1- [1-(2-tienil) sikloheksil]piperidina
52. TMA : (±)-3,4,5-trimetoksi- α -metilfenetilamina
53. AMFETAMINA : (±)- α –metilfenetilamina
54. DEKSAMFETAMINA : ( + )- α –metilfenetilamina
55. FENETILINA : 7-[2-[( α -metilfenetil)amino]etil]teofilina
56. FENMETRAZINA : 3- metil- 2 fenilmorfolin
57. FENSIKLIDINA, nama lain PCP : 1-( 1- fenilsikloheksil)piperidina
58. LEVAMFETAMINA, nama lain levamfetamina : (- )-(R)- α –metilfenetilamina
59. Levometamfetamina : ( -)- N, α -dimetilfenetilamina
60. MEKLOKUALON : 3-( o-klorofenil)- 2-metil-4(3H)- kuinazolinon
61. METAMFETAMINA : (+ )-(S)-N, α –dimetilfenetilamina
62. METAKUALON : 2- metil- 3-o-to lil-4(3H)- kuinazolinon
63. ZIPEPPROL : α - ( α metoksibenzil)-4-( β-metoksifenetil )-1-piperazinetano
64. Opium Obat
65. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika


DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II

1. Alfasetilmetadol : Alfa-3-asetoksi-6-dimetil amino-4,4-difenilheptana
2. Alfameprodina : Alfa-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
3. Alfametadol : alfa-6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
4. Alfaprodina : alfa-l, 3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
5. Alfentanil : N-[1-[2-(4-etil-4,5-dihidro-5-okso-l H-tetrazol-1-il)etil]-4-(metoksimetil)-4-pipe ridinil]-N-fenilpropanamida
6. Allilprodina : 3-allil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
7. Anileridina : Asam 1-para-aminofenetil-4-fenilpiperidina)-4-karboksilat etil ester
8. Asetilmetadol : 3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
9. Benzetidin : asam 1-(2-benziloksietil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
10. Benzilmorfina : 3-benzilmorfina
11. Betameprodina : beta-3-etil-1-metil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
12. Betametadol : beta-6-dimetilamino-4,4-difenil-3–heptanol
13. Betaprodina : beta-1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksipipe ridina
14. Betasetilmetadol : beta-3-asetoksi-6-dimetilamino-4, 4-difenilheptana
15. Bezitramida : 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-(2-okso-3-propionil-1-benzimidazolinil)-piperidina
16. Dekstromoramida : (+)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)butil]-morfolina
17. Diampromida : N-[2-(metilfenetilamino)-propil]propionanilida
18. Dietiltiambutena : 3-dietilamino-1,1-di(2’-tienil)-1-butena
19. Difenoksilat : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
20. Difenoksin : asam 1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4-fenilisonipekotik
21. Dihidromorfina
22. Dimefheptanol : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heptanol
23. Dimenoksadol : 2-dimetilaminoetil-1-etoksi-1,1-difenilasetat
24. Dimetiltiambutena : 3-dimetilamino-1,1-di-(2'-tienil)-1-butena
25. Dioksafetil butirat : etil-4-morfolino-2, 2-difenilbutirat
26. Dipipanona : 4, 4-difenil-6-piperidina-3-heptanona
27. Drotebanol : 3,4-dimetoksi-17-metilmorfinan-6ß,14-diol
28. Ekgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
29. Etilmetiltiambutena : 3-etilmetilamino-1, 1-di-(2'-tienil)-1-butena
30. Etokseridina : asam1-[2-(2-hidroksietoksi)-etil]-4fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
31. Etonitazena : 1-dietilaminoetil-2-para-etoksibenzil-5nitrobenzimedazol
32. Furetidina : asam 1-(2-tetrahidrofurfuriloksietil)4 fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester)
33. Hidrokodona : dihidrokodeinona
34. Hidroksipetidina : asam 4-meta-hidroksifenil-1-metilpiperidina-4-karboksilat etil ester
35. Hidromorfinol : 14-hidroksidihidromorfina
36. Hidromorfona : dihidrimorfinona
37. Isometadona : 6-dimetilamino- 5 -metil-4, 4-difenil-3-heksanona
38. Fenadoksona : 6-morfolino-4, 4-difenil-3-heptanona
39. Fenampromida : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-propionanilida
40. Fenazosina : 2'-hidroksi-5,9-dimetil- 2-fenetil-6,7-benzomorfan
41. Fenomorfan : 3-hidroksi-N–fenetilmorfinan
42. Fenoperidina : asam1-(3-hidroksi-3-fenilpropil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat Etil ester
43. Fentanil : 1-fenetil-4-N-propionilanilinopiperidina
44. Klonitazena : 2-para-klorbenzil-1-dietilaminoetil-5-nitrobenzimidazol
45. Kodoksima : dihidrokodeinona-6-karboksimetiloksima
46. Levofenasilmorfan : (1)-3-hidroksi-N-fenasilmorfinan
47. Levomoramida : (-)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1pirolidinil)butil] morfolina
48. Levometorfan : (-)-3-metoksi-N-metilmorfinan
49. Levorfanol : (-)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
50. Metadona : 6-dimetilamino-4, 4-difenil-3-heptanona
51. Metadona intermediate : 4-siano-2-dimetilamino-4, 4-difenilbutana
52. Metazosina : 2'-hidroksi-2,5,9-trimetil-6, 7-benzomorfan
53. Metildesorfina : 6-metil-delta-6-deoksimorfina
54. Metildihidromorfina : 6-metildihidromorfina
55. Metopon : 5-metildihidromorfinona
56. Mirofina : Miristilbenzilmorfina
57. Moramida intermediate : asam (2-metil-3-morfolino-1, 1difenilpropana karboksilat
58. Morferidina : asam 1-(2-morfolinoetil)-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
59. Morfina-N-oksida
60. Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
61. Morfina
62. Nikomorfina : 3,6-dinikotinilmorfina
63. Norasimetadol : (±)-alfa-3-asetoksi-6metilamino-4,4-difenilheptana
64. Norlevorfanol : (-)-3-hidroksimorfinan
65. Normetadona : 6-dimetilamino-4,4-difenil-3-heksanona
66. Normorfina : dimetilmorfina atau N-demetilatedmorfina
67. Norpipanona : 4,4-difenil-6-piperidino-3-heksanona
68. Oksikodona : 14-hidroksidihidrokodeinona
69. Oksimorfona : 14-hidroksidihidromorfinona
70. Petidina intermediat A : 4-siano-1-metil-4-fenilpiperidina
71. Petidina intermediat B : asam4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
72. Petidina intermediat C : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat
73. Petidina : Asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat etil ester
74. Piminodina : asam 4-fenil-1-( 3-fenilaminopropil)- pipe ridina-4-karboksilat etil ester
75. Piritramida : asam1-(3-siano-3,3-difenilpropil)-4(1-piperidino)-piperdina-4-Karbosilat armida
76. Proheptasina : 1,3-dimetil-4-fenil-4-propionoksiazasikloheptana
77. Properidina : asam1-metil-4-fenilpiperidina-4-karboksilat isopropil ester
78. Rasemetorfan : (±)-3-metoksi-N-metilmorfinan
79. Rasemoramida : (±)-4-[2-metil-4-okso-3,3-difenil-4-(1-pirolidinil)-butil]-morfolina
80. Rasemorfan : (±)-3-hidroksi-N-metilmorfinan
81. Sufentanil : N-[4-(metoksimetil)-1-[2-(2-tienil)-etil -4-piperidil] propionanilida
82. Tebaina
83. Tebakon : asetildihidrokodeinona
84. Tilidina : (±)-etil-trans-2-(dimetilamino)-1-fenil-3-sikloheksena-1-karboksilat
85. Trimeperidina : 1,2,5-trimetil-4-fenil-4-propionoksipiperidina
86. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut di atas


DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III

1. Asetildihidrokodeina
2. Dekstropropoksifena : α-(+)-4-dimetilamino-1,2-difenil-3-metil-2-butanol propionat
3. Dihidrokodeina
4. Etilmorfina : 3-etil morfina
5. Kodeina : 3-metil morfina
6. Nikodikodina : 6-nikotinildihidrokodeina
7. Nikokodina : 6-nikotinilkodeina
8. Norkodeina : N-demetilkodeina
9. Polkodina : Morfoliniletilmorfina
10. Propiram : N-(1-metil-2-piperidinoetil)-N-2-piridilpropionamida
11. Buprenorfina : 21-siklopropil-7-α-[(S)-1-hidroksi-1,2,2-trimetilpropil]-6,14-endo-entano-6,7,8,14-tetrahidrooripavina
12. Garam-garam dari Narkotika dalam golongan tersebut diatas
13. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
14. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika

Minggu, 21 Juli 2013

PENGGUNAAN SENJATA API BAGI APARAT POLISI

Polisi merupakan suatu profesi yang khas dan unik. Disatu sisi profesi ini tidak dapat dikatakan sebagai profesi meliter, tetapi tidak juga sebagai profesi sipil. Walaupun sering kita dengar istilah polisi sipil namun yang dimaksud tersebut adalah bukan sebagai profesi sipil namun polisi yang memiliki jiwa yang melindungi hak-hak warga sipil. Untuk melindungi hak-hak warga sipil tersebut polisi diberikan kewenangan menggunakan senjata api seperti halnya profesi meliter.

Senjata api merupakan salah satu jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Senjata api diperlukan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas khususnya anggota yang mengemban fungsi penegakan hukum dalam rangka upaya paksa. Namun dalam penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri masih banyak penyalahgunaan yang dilakukan. Penyalahgunaan penggunaan senjata api ini ada yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan ada yang dilakukan diluar konteks pelaksanaan tugas.

Beberapa fakta tentang penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota yang mencuat ke media dan menjadi sorotan masyarakat antara lain kejadian yang paling menghebohkan dimana seorang anggota provost di Polrestabes Semarang Briptu Hance Chrystiato menembak Wakapolwil Polrestabes Semarang AKBP Drs. Lilik Purwanto sampai meninggal dunia karena permasalahan mutasi. Kemudian tentu kita masih ingat kejadian seorang perwira yang sedang menempuh pendidikan di PTIK yang menembak mantan anggotanya di Papua karena masalah pribadi. Di Sidoarjo, seorang anggota reskrim Polres Sidoarjo menembak mati guru mengaji hanya karena permasalahan sepele dimana anggota tersebut dalam keadaan mabuk dan diindikasikan ada rekayasa oleh anggota yang mengakibatkan pemberitaan cukup negative di Jawa Timur. Kasus terbaru yang paling menghebohkan dalam penyalahgunaan senjata api oleh Polri dalam rangka pelaksanaan tugas adalah pada kasus bentrokan warga dengan perusahaan akibat sengketa lahan di Mesuji dan pembubaran aksi unjuk rasa masalah perijinan tambang di Sape Bima yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dipihak masyarakat.

Kedua kasus tersebut sangat merugikan bagi Polri, terlepas dari adanya yang memanfaat situasi pada kasus tersebut. Opini public yang berkembang sedemikian rupa akibat brutalisme dan arogansi yang dilakukan oleh anggota Polri kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya diera saat ini sangat berdampak negative bagi Polri dalam upaya membangun kepercayaan dari masyarakat. Hujatan, cacian, makian terlontar dari berbagai pihak dalam menanggapi permasalahan ini. Label sebagai Polisi pelanggar Hak Asasi Manusia, Polisi brutal, arogan dan alat kekuasaan semakin melekat pada institusi Polri.
Bahkan sempat berkembang wacara reposisi Polri yang berada di bawah tanggungjawab Presiden. Hal ini semakin menjauhkan polisi dengan masyarakat. Wibawa polisi sebagai aparat keamanan runtuh yang menyebabkan masyarakat akan semakin berani melanggar hukum sebagai bentuk perlawanan kepada polisi. Perlawanan ini ditunjukan baik secara langsung (fisik) maupun tidak langsung. Disini pertaruhan polisi sebagai penjaga peradaban benar-benar diuji, apakah polisi akan menciptakan masyarakat yang beradap atau menciptakan masyarakat yang biadap. Memang permasalahan-permasalahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri masih banyak terjadinya. Penggunaan senjata api seperti halnya makan buah simalakama bagi anggota Polri. Dimakan ayah meninggal, tidak dimakan ibu meninggal. Seperti halnya senjata api oleh anggota Polri, digunakan salah, tidak digunakan juga salah. Digunakan diperiksa provost, tidak digunakan juga diperiksa provost. Senjata api dibagikan kepada anggota banyak menimbulkan masalah seperti beberapa contoh kasus diatas, tidak dibagikan kepada anggota juga salah karena anggota banyak yang meninggal sia-sia seperti yang terjadi pada saat pengamanan unjuk rasa di Universitas Cendrawasih Jayapura dan menjadi korban kejahatan dilapangan.

Selain itu anggota Polri juga sesuai fungsi, peran dan tugasnya tidak dapat membela dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang mengancam. Penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri ada yang disebabkan oleh factor internal pribadi dari anggota itu sendiri maupun disebabkan dari factor ekternal anggota tersebut. Dari factor internal pribadi sangat ditentukan oleh pengetahuan, pengalaman dan factor psikologis dari anggota yang bersangkutan. Sedangkan dari factor eksternal anggota, biasanya disebabkan oleh factor pengawasan dan kebijakan pimpinan, serta situsi dan kondisi yang dihadapi oleh anggota.

Seperti halnya pengalaman saya dalam berdinas selama 20 tahun di Polri sangat dirasakan pengaruh senjata api terhadap prilaku dan psikologis bagi pemegang senjata api. Penulis sendiri merasakan dimana pada awal masa dinas saat pertama kali memegang senjata api, kepercaya diri meningkat bahkan sampai pada tahap over convidence. Dari perasaan over convidence ini timbul sikap-sikap arogansi, dimana di saat-saat yang tidak tepat dan tidak mengharuskan penggunaan senjata api, senjata digunakan untuk menunjukan kekuatan dan kekuasaan serta kewenangan. Dalam istilah premannya, polisi yang baru pertama kali memegang senjata api ini di sebut preman senggol bacok, dimana kalau ada yang menyenggol langsung dibacok. Hal ini secara alami terjadi karena kurangnya pengalaman maupun pengetahuan yang dimiliki karena memang selama pendidikan hanya diajarkan cara menembak tepat dan benar, tanpa diajarkan secara mendalam kapan dan situasi apa senjata boleh digunakan. Tentu ini dirasakan oleh sebagian besar anggota Polri pada awal memegang senjata api. Bisa dibayangkan lulusan Akademi Kepolisian yang mengalami pendidikan selama 3,5 tahun saja merasakan hal tersebut bagaimana anggota bintara yang hanya mengalami pendidikan 6 bulan. Tentu sikap arogansi dan over convidence yang muncul akan semakin tinggi karena pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Senjata api seakan memiliki roh yang dapat meningkatkan rasa percaya diri yang berlebihan dari setiap individu yang memegangnya. Kemudian berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang semakin meningkat, polisi dihadapi dengan permasalahan yang berbeda dalam hal penggunaan senjata api.
Ini pernah terjadi di sebuah Polres di Polda Jawa Timur, dimana pada saat itu baru terjadi penembakan anggota kepada Wakapolwil Polrestabes Semarang yang menyebabkan ada kebijakan secara terpusat untuk mengetatkan pemberian senjata api kepada anggota. Hal ini diterjemahkan oleh pimpinan di wilayah termasuk di Polda Jawa Timur untuk menggudangkan senjata api yang dipegang oleh anggota. Namun hal ini berakibat fatal dimana salah satu anggota lalu lintas di Polres tempat penulis berdinas, pada saat melakukan pengamanan pengalihan arus lalu lintas, ditusuk oleh segerombolan pemuda tanpa sebab yang jelas sehingga anggota lalu lintas tersebut meninggal dunia di rumah sakit.

Berdasarkan kejadian tersebut secara drastis kebijakan menggudangkan senjata api dirubah. Senjata dibagikan kembali kepada anggota baik yang memenuhi persyaratan formal maupun tidak. Disini terlihat adanya ketidak konsistenan kebijakan yang diambil oleh pimpinan baik pusat maupun wilayah. Kebijakan diambil dengan menggeneralisasi satu kejadian tanpa dilakukan suatu kajian yang mendalam terhadap keluarnya suatu kebijakan. Kebiasaan mengambil kebijakan yang sifatnya instan dan menggeneralisasi suatu kebijakan di Kepolisian sangat membahayakan bagi pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh anggota dilapangan yang kesehariannya bergulat dengan masyarakat dengan segala permasalahannya. Apalagi setelah mengambil suatu kebijakan dalam menggudangkan senjata langsung di ekspos ke media, mungkin dengan maksud ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa Polri responsive terhadap permasalahan yang terjadi, namun disisi lain sangat membahayakan dimana pelaku kejahatan akan mengetahui sisi lemah dari aparat kepolisian yang sedang tidak memegang senjata. Pengunaan senjata api sangat dipengaruhi oleh factor internal pemegang senjata api. Tentunya penilaian penggunaan senjata api ini sangat tergantung kepada penilaian anggota terhadap situasi yang dihadapinya. Namun harus disadari bahwa dalam Perkap nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Peyelenggaraan Tugas Polri telah ditentukan bahwa senjata api hanya boleh digunakan pada saat : dalam menghadapi keadaan luar biasa; membela diri dari ancaman kematian atau luka berat; membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka berat; mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan menangani situasi yang membahayakan jiwa dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. Apabila menghadapi unjuk rasa ataupun rusuh massa, penggunaan senjata api juga diatur dalam Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian terdapat prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi:

a. legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
b. nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
d. kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atai tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
e. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
f. masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahanya terhadap masyarakat.

Dalam Perkap ini juga telah diatur tahap-tahapan dalam penggunaan kekuatan yang boleh dilakukan oleh Polri. Dalam situasi tertentu (tahap 6. kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat) Polisi harus menggunakan kewenangannya untuk penggunaan senjata api. Seperti halnya Polri dalam menghadapi kasus bentrokan warga dengan perusahaan akibat sengketa lahan di Mesuji dan pembubaran aksi unjuk rasa masalah perijinan tambang di Sape Bima yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dipihak masyarakat harus juga dipandang secara komprehensif mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab mengenai kejadian tersebut. Jangan sampai juga terkesan pimpinan hanya menyalahkan anggota pelaksana dilapangan terhadap kejadian terebut.

Bagaimana system pengawasan terhadap anggota dalam menterjemahkan perintah pimpinan dalam menghadapi situsi rusuh massa. Perlu disadari pengunaan senjata api yang dilakukan oleh angota dilapangan dalam menangani unjuk rasa ataupun kerusuhan massa bisa disebabkan dari factor pemicu apakah masyarakat ataupun lainnya. Seperti yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa penggunaan kekerasan oleh polisi bukan merupakan suatu tindakan yang murni digerakan oleh keinginannya untuk melakukan hal itu. Tampaknya cukup banyak faktor yang turut menyebabkannya, bahkan bisa dikatakan juga yang memancingnya untuk berbuat demikian. Dengan demikian perbuatan petugas polisi itu kiranya dapat digolongkan kedalam tindakan yang benar-benar bersifat relasional dimana apa yang dilakukan oleh seseorang juga merupakan reaksi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.

Factor lain yang menyebabkan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh angota Polri adalah masalah kebijakan dari pimpinan. Adanya suatu kebijakan yang diambil oleh pimpinan dan anggota dilapangan yang didasarkan oleh keyakinan terhadap mithos-mithos turun-temurun (old myth) yang salah satunya meyakini bahwa para pelaku kejahatan jalanan khususnya pelaku curas, curat dan curanmor harus di tembak dikaki bahkan sampai dengan kebijakan yang menggunakan sandi 8.10 yang artinya menembak tersangka sampai meninggal dunia. Inipun masih menjadi perdebatan tersendiri dikalangan Polri secara internal maupun masyarakat.

Namun khususnya bagi pembela Hak asasi Manusia sudah dengan jelas-jelas menentang terhadap ‘kebijakan internal’ non formal dari pimpinan dan anggota Polri yang membidangi penegakan hukum dilapangan. Ini perlu mendapat perhatian khususnya internal Polri apakah tindakan ini masih relevan atau tidak di zaman sekarang. Apakah ada efek terhadap upaya menciptakan efek deterent atau efek jera dikalangan pelaku kejahatan jalanan atau tidak dengan tindakan ini Berdasarkan pemetan penulis terhadap penyebab penyalahgunaan penggunaan senjata api oleh anggota yaitu secara internal anggota berupa tingkat pengetahuan terhadap aturan-aturan, norma dan etika, pengalaman kerja dan interaksi dengan lingkungan serta faktor psikologi dari anggota. Kemudian secara eksternal yaitu pengawasan baik internal maupun eksternal, kebijakan pimpinan serta situasi dan kondisi yang dihadapi oleh anggota dalam penilaiannya untuk mempergunakan senjata api dalam menghadapi situasi dan kondisi tersebut. Untuk itu untuk mencegah dan menghindari penyalahgunaan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota perlu dilakukan strategi dan upaya yang bersifat pencegahan dimasa depan. Apabila langkah yang diambil hanya tindakan menghukum anggota yang salah saja tentu hal ini sangat berfikiran sempit dan pendek.

Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).

Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri 8/2009 disebutkan bahwa:

(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:

a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;

b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;

c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;

d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;

e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Penggunaan senjata api oleh polisi dilakukan apabila (Pasal 8 ayat [1] Perkapolri 1/2009):

a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (Pasal 8 ayat [2] Perkapolri 1/2009).

Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat [1] Perkapolri 1/2009). Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana. Langkah yang dapat diambil antara lain : seleksi personel, dimana seleksi personel Polri ini seharusnya berfokus pada sifat kepribadian seperti intelejensia, kemanusian, kejujuran, kestabilan emosional dan kehandalan. Harus dicari personel yang mampu melaksanakan tugas yang diperlukan dan menerapkan penilaian etis dalam setiap kinerjanya. Kemudian pelatihan dimana sebelum penugasan dan selama penugasan harus ditingkatkan dalam pemahaman-pemahaman tenang aturan-aturan, hukum dan ketentuan yang ada, hak-hak sipil, psikologi social dan tanggung jawab pelayanan kepolisian.
Dimana anggota polri harus ditekankan pada pelatihan yang mencerminkan tugas actual mereka sebagai pemelihara keteraturan dan ketertiban masyarakat daripada tanggung jawabnya sebagai penumpas kejahatan. Langkah selanjutnya adalah evaluasi kinerja, dimana evaluasi dalam penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas harus tetap dilakukan oleh pimpinan dan anggota untuk dapat melihat kekurangan dan kelebihan terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan.
Informasi public merupakan langkah yang penting untuk dilaksanakan sehingga masyarakat terbuka akan informasi tentang dinamika yang sesungguhnya tentang opini publik yang berkembang tentang penyalahgunaan wewenang khusunya penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota melalui metode yang sistematis. Selain itu kebijakan, prosedur dan pengawasan organisasinal adalah hal yang wajib untuk dilakukan secara efektif sehingga terdapat keyakinan dan kejelasan bagi anggota dilapangan dalam bertindak serta memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil suatu keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri dilapangan apakah penggunaan senjata api sudah perlu atau belum untuk digunakan. Semoga dengan beberapa langkah pencegahan yang berorientasi masa depan ini tidak menjadikan beban anggota polri seperti memakan buah simalakama bagi pemegang senjata api.



DAFTAR BACAAN

Barker Thomas and Carter David, 1999, Penyimpangan Polisi (terjemahan Police Deviance), Jakarta, Cipta Manunggal.
Soekanto Soerjono, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Rahardjo Sadjipto, 1993, Polisi Pelaku dan Pemikir, Jakarta, PT Gramedia
Chryshnanda, 2009, Menjadi Polis Yang Berhati Nurani, Jakarta, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Suryabrata Sumadi, 1982, Psikologi Pribadi, Jakarta, PT Grafindo Persada
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Peyelenggaraan Tugas Polri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian


Sumber: Srigunting Blog

Sabtu, 20 Juli 2013

CARA CARA INTEROGASI MILITER AMERIKA

MAU TAU CARA CARA INTEROGASI MILITER AMERIKA ?
Silahkan disimak


Berikut ini adalah metode-metode yang sudah resmi dan sudah di ajarkan kepada personil US Military oleh SERE (US Military Training Program – Survival, Evasion, Resistance, Escape) terutama dalam menghadapi pelaku teror / gembong penjahat :

1. Isolation


Caranya tersangka ditempatkan di ruang tersendiri tanpa bisa melakukan kontak apapun dg orang lain. Dalam periode tertentu tersangka akan mengalami kegelisahan berat karena keinginan yg sangat kuat untuk berinteraksi dengan orang lain.

2. Sleep Deprivation











Dengan mencegah tersangka untuk tidur selama beberapa hari. Setelah beberapa hari tersangka akhirnya diperbolehkan tidur tapi segera dibangunkan lagi dan langsung di interograsi. Mantan Perdana Menteri Israel Menachem Begin pernah mengalami ini pada saat dia ditahan KGB. Dia bilang,” Orang2 terlihat seperti diselimuti kabut dan rasanya aku sudah mati. Kakiku gemetaran hebat dan SATU…hanya SATU keinginanku: TIDUR. Kelaparan dan kehausan gk ada apa-apanya dibandingkan ini."

Selain menimbulkan halusinasi, sleep deprivation yg lebih dari 24 jam akan menimbulkan kegilaan sementara.

3. Sensory Deprivation


Metodenya dengan menempatkan tersangka di semacam tabung yg mengisolasi total semua rangsangan dari luar. Tabung tersebut diberi sebuah lubang kecil untuk tempat bernafas penghuninya. Pada percobaan yg dilakukan terhadap 17 org subyek, hanya 6 orang yg bertahan sampai 36 jam. Yang lainnya mengalami kegelisahan berat dan kepanikan.

4. Stress Position


Tersangka dipaksa berdiri selama berjam-jam tanpa diberi pegangan apapun. Variasi lainnya selain berdiri tahanan juga disuruh mengangkat lengannya. Metode ini pd penerapannya di lapangan berkembang menjadi semakin inovatif seperti mengikat tangan kebelakang lalu diikatkan lagi ke pergelangan kaki pada posisi “ditarik”.

5. Sensory Bombardment


Caranya dengan menyuruh tahanan berdiri menghadap tembok. Mata ditutup dan tangan diikat erat lalu tahanan akan dibombardir dengan sinar lampu sangat terang dan suara-suara keras sehingga mengakibatkan kekacauan indra tubuh akibat rangsangan yg berlebih, gangguan tidur dan konsentrasi. Salah seorang sumber di tahanan menyebutkan ada seorang tahanan yg “keras kepala” mengalami penyiksaan ini selama 7 hari non-stop.

6. Forced Nudity


Metode ini banyak diterapkan tentara Amerika di Iraq saat menginterograsi tawanan perang. Prakteknya dengan menelanjangi tersangka di depan tahanan yg lain dan membiarkannya tetap bugil dalam jangka waktu yg lama. Akibatnya tersangka akan merasa malu luar biasa.

7. Sexual Humiliation

Hal ini disesuaikan dengan budaya dan kepercayaan yg dianut oleh si tersangka. Cara-caranya seperti tersangka dipaksa melakukan adegan sex dengan sesama jenis, disuruh memakai pakaian wanita (utk tersangka pria) lalu dipaksa menari striptease di depan personil wanita.

8. Cultural Humiliation


Seperti poin diatas cara ini jg disesuaikan dengan budaya setempat. Metode ini pada intinya memaksa tersangka melakukan sesuatu yg menurut pandangan tersangka merupakan sesuatu yg dilarang atau memalukan. Contohnya bagi muslim dipaksa makan babi. Selain itu bisa juga dengan penghinaan2 verbal sampai tersangka merasa sangat terhina dan mematahkan semangatnya.

9. Extreme Cold


Cara ini dulunya berasal dari China yg diterapkan kepada tahanan politik atau para aktivis keagamaan. Umumnya tahanan secara rutin tubuhnya diguyur air dingin dan dibiarkan berada di dalam atau di luar ruangan yg jg bersuhu rendah. Ada juga yg dipaksa berdiri ditengah hujan salju cuma mengenakan pakaian seadanya.

Metode yg berlawanan adalah menggunakan panas yaitu dgn mengurung tahanan di semacam ruang sempit yg minim ventilasi dan bersuhu tinggi. Disebut juga “hot box”. Tersangka baru akan dikeluarkan setelah mau bekerjasama dengan interogatornya.

10. Phobias


Phobias digunakan untuk menimbulkan perasaan panik pada diri tersangka. Contohnya kalo si tersangka takut dengan laba-laba maka selnya akan diisi penuh dengan laba-laba sampai tersangka tersebut mengalami rasa takut dan panik yg luar biasa. Pada tahap tersebut barulah interogasi dilaksanakan.

11. Water Boarding


Metode ini belakangan dilarang digunakan dalam US Military. Tp tidak ada yg menjamin apakah aturan tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak. Waterboarding dilakukan dengan mengikat tubuh erat-erat tersangka pada sebuah papan atau meja dengan posisi kaki lebih tinggi drpd kepala, lalu matanya ditutup. Kemudian wajah tersangka disiram dengan air berulang-kali dg teknik tertentu. Secara psikolog tersangka akan merasa dirinya tenggelam dan timbul reaksi tersedak karena air yg diguyurkan ke wajahnya itu. Metode ini sangat efektif karena dalam percobaan yg dilakukan thd anggota CIA sendiri ternyata rata-rata mereka hanya bertahan selama 14 detik!

Sumber: Google