PERANAN POLISI
Peranan polisi pada dasarnya
terbagi menjadi dua yaitu :
1.
Penegakan Hukum ( Law Enforcement )
2.
Menjaga Ketertiban ( Maintenance of Order )
Adanya
dua peranan dalam tugas kepolisian
tersebut menimbulkan adanya konflik sehingga terlihat bahwa kepolisian
mengahdapi banyak sekali kesulitan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya. Secara kelembagaan sebenarnya peranan tersebut bukan merupakan
konflik tetapi timbulnya konflik disebabkan dan muncul karena adanya keinginan
publik atau masyarakat yang berbeda dan saling bertentangan.
Keinginan
yang berbeda tersebut menyebabkan adanya ambivalensi
yaitu polisi harus menjadi dua sosok yang berbeda saat melakukan penegakan
hukum dan saat menjaga ketertiban, sedangkan masyarakat terbalik yaitu saat mengalami
kesulitan akan meminta pertolongan polisi tetapi saat polisi melakukan
penegakan hukum kadang merasa terganggung dan tidak suka terhadap polisi.
Adanya keterkaitan antara dua
peranan polisi dengan timbulnya konflik. Karena secara nyata dilapangan sangat
dirasakan dimana saat masyarakat menghadapi permasalahan apapun pasti akan
mengadu dan meminta pertolongan kepada kepolisian tetapi apabila polisi sedang
melakukan penegakan hukum kadang masyarakat akan antipati terhadap kegiatan
kepolisian tersebut contohnya pelaksanaan razia lalulintas.
Adanya konflik peranan tersebut harus diperhatikan dengan
serius oleh kepolisian agar anggota kepolisian yang bertugas di lapangan tidak
ragu dan tetap profesional, serta kepolisian harus meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pelaksanaan tugasnyta sehingga masyarakat akan secara sadar
mengerti akan peranan kepolisian yang berbeda.