Jumat, 16 Agustus 2013

PERANAN POLISI

PERANAN POLISI


Peranan polisi pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu :
1.    Penegakan Hukum ( Law Enforcement )
2.    Menjaga Ketertiban ( Maintenance of Order )
Adanya dua peranan dalam tugas  kepolisian tersebut menimbulkan adanya konflik sehingga terlihat bahwa kepolisian mengahdapi banyak sekali kesulitan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Secara kelembagaan sebenarnya peranan tersebut bukan merupakan konflik tetapi timbulnya konflik disebabkan dan muncul karena adanya keinginan publik atau masyarakat yang berbeda dan saling bertentangan.
Keinginan yang berbeda tersebut menyebabkan adanya ambivalensi yaitu polisi harus menjadi dua sosok yang berbeda saat melakukan penegakan hukum dan saat menjaga ketertiban, sedangkan masyarakat terbalik yaitu saat mengalami kesulitan akan meminta pertolongan polisi tetapi saat polisi melakukan penegakan hukum kadang merasa terganggung dan tidak suka terhadap polisi.
Adanya keterkaitan antara dua peranan polisi dengan timbulnya konflik. Karena secara nyata dilapangan sangat dirasakan dimana saat masyarakat menghadapi permasalahan apapun pasti akan mengadu dan meminta pertolongan kepada kepolisian tetapi apabila polisi sedang melakukan penegakan hukum kadang masyarakat akan antipati terhadap kegiatan kepolisian tersebut contohnya pelaksanaan razia lalulintas.
          Adanya konflik peranan tersebut harus diperhatikan dengan serius oleh kepolisian agar anggota kepolisian yang bertugas di lapangan tidak ragu dan tetap profesional, serta kepolisian harus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan tugasnyta sehingga masyarakat akan secara sadar mengerti akan peranan kepolisian yang berbeda.